Bidan: Petugas Mulia Kepercayaan para Ibu
Salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam melayani masyarakat adalah bidan. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, bidan diartikan sebagai seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan kebidanan, yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Seseorang bisa menjadi bidan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jika telah menempuh pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. Bagi bidan yang hendak bekerja mandiri maupun bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja Bidan (SKIB). Selain itu, mereka yang hendak menyelenggarakan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

0 Comments: